The Pop's

Posted by : Harry Ramdhani November 18, 2011

Maksud hati membuat efek jera untuk para koruptor, justru penegakan hukum yang melemah.
Krisis kerap menjadi basis jatuh bangunnya seorang pemimpin. Kemampuan mengelola krisis sangat berbanding lurus dengan masa jabatan sang pemipin, apakah tetap bertahan atau kemudian bertumbang. Celakanya, banyak pemimpin yang memperlihatkan ketidakbecusan mengatasi krisis. Sebut saja nasib Presiden Libya, Moammar Kadaffi yang harus tumbang oleh rakyatnya sendiri karena tidak bisa dengan benar mengatasi krisis di negeranya sendiri dan masih saja mementingkan urusan pribadi dengan korupsi yang tidak ada henti.
Reformasi 1998 membuahkan DPR dengan kewenangan luar biasa. Secara garis besar, fungsi dewan adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Salah satu pengejawatan tugas pengawasan adalah dewan menjadi penentu pengisisan berbagai lembaga negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kesekian lembaga negara yang menjalani ‘pemindaian’ politikus di Senayan dalam waktu dekat. Setelah prosesi seleksi calon pimpinan KPK, kini ada delapan orang yang sudah siap dan pasrah hadapi DPR.
Menurut Bambang WIdjojanto “persiapan saya hanya sekedar membaca sejumlah dokumen dan buku yang berisi informasi pola pemberantasan korupsi, baik yang ada dilembaga hukum atau yang ada di lembaga lainnya. Tetapi apabila berbicara soal lobi, saya tidak mau berkomentar apa-apa, biarlah DPR yang menentukan Pimpinan KPK dengan rasionalitas nurani yang mengingini perbaikan bagi kemaslahatan publik”.
Untuk pemilihan tahun ini, berbagai Fraksi di Komisi III DPR menggadang-gadang Bambang Widjajanto sebagai pemimpin KPK nanti. Walaupun belum ada pertemuan khusus antara Fraksi dengan calon pimpinan KPK terlebih dahulu. Karena melihat rekam jejak yang telah dilakukan dan integritasnya yang baik.
Dinamika di DPR dalam pemilihan calon pimpinan KPK agar berbagai berbagai pihak mengawasi proses uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III mesti memastikan tidak ada politik uang dalam seleksi calon pemimpin KPK. Akibat yang paling krusial dalam pemilihan pemimpin KPK apabila masih adanya politik uang adalah kehancuran bangsa dimana para negara dijadikan boneka guna mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok semata, kareana jangan sampai DPR seperti membeli kucing dalam karung dan juga terikat dalam black campaign oleh pihak tertentu.
Super Body KPK
Tokoh politik Sri Bintang Pamungkas sempat mengatakan bahwa sistem kenegaraan Indonesia harus secepatnya dibenahi. Jika tidak, bangsa Indonesia akan semakin kehilangan arah arah dan tujuan. “Saat ini, bahkan kita tidak memiliki GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang jelas. Sekarang pemerintahan yang sedang di pimpin oleh SBY sebagai pemerintahan Presidensil ala Parlementer. Ini semua dikarenakan bukan kesalahan semata oleh perorangan tetapi konstitusi yang mengaturnya.
Kebijakan remisi tebang pilih memiliki banyak kisah dibalik penangguhan terpidana kasus korupsi menjadi polemic hebat di publik. Dari dokumen kronologis terkait proses penaguhan para terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI. Terlihat bahwa kerja keras yang telah dilakukan KPK dalam kasus tersebut masih bisa dipermainkan oleh oknum-oknum terkait agar menguntungkan kepentingan kelompok.
KPK pada saat ini masih tersandra oleh konstitusi yang mengatur mereka (KPK) agar terus mengikuti apa yang tercantum didalam Undang-Undang. Sistem hukum seperti ini hanya membuat ruang gerak KPK terbatas dan tidak bisa bersikap Independen. Moratorium remisi yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PAS.2.LVII.16333.PK01.05.06 dan PAS.2.LVII.16334, Zarawati dan Paskah dapat menjalani pembebasan bersyarat per tanggal 30 Oktober 2011. Menurut mereka, surat ini sudah sesuai keputusan siding Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan (PAS) pada 12 Oktober 2011.
Pukulan besar diterima KPK dalam hal semacam ini, padahal sudah jelas dalam surat itu bahwa Ditjen PAS belum dapat melaksanakan pembebasan bersyarat dan status mereka masih harus menjalani pidana samapai adanya ketentuan lebih lanjut.
Super Body dalam tubuh KPK mesih bisa dipertanyakan dalam setiap tindakannya, apakah KPK saat ini bersikap independen dalam setiap tindakannya . . ?? seharusnya KPK bisa bersikap lebih tegas daripada sekarang. Kasus-kasus besar yang terabaikan seperti kasus Bank Century yang sampai saat ini belum terlihat sedikitpun titik terang. Walaupun salah satu politisi sudah ada yang tertangkap, tetapi menurutnya akan menjadi bumerang bagi KPK karena telah memenjarakannya.
Hukuman Psikologis
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah popular di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apaitu korupsi, jenis tinadakan apa yang termasuk tindak pidana korupsi . . ?? hampir dipastikan sangat sedikit orang yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas didalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap korupsi masih sangat kurang. Secara garis besar, korupsi adalah setiap orang yang secara malawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di negeri Jiran, Cina, merupakan salah satu negara yang terbilang sukses dalam kasus pemberanatsan korupsi. Terlihat karena dari jumlah kasus korupsi di negeri Cina tersebut hanya tinggal beberapa persen saja, ini semua dikarenakan hukuman bagi koruptor disana adalah hukuman mati.
Sempat menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang hukuman mati untuk para koruptor, tapi ini menjadi kandas ditengah jalan karena di Indonesia masih sangat mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ini menjadi tidak berbanding lurus dengan para teroris, banyak terpidana teroris yang mendapat hukuman mati.
Sistem penegakan hukum di Indonesia ternyata masih bisa diperjual-belikan oleh para petinggi negara yang memiliki uang yang banyak. langkah awal yang harus dilakukan adalah bagaimana bisa menagkap semua koruptor terlebih dahulu dengan cara yang baru, seperti harus mengubah pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money. Ini berguna untuk menemukan siapa saja orang-orang yang enikmati uang tersebut dan bukan hanya orang-orang yang memberikan uang itu. Sudah saatnya pemberantasan korupsi di Indonesia menerapkan pasal pencucian uang bagi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat korupsi. Pasalnya, modus kejahatan yang semakin marak dan canggih menuntut penegak hukum menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mensyaratkan pembuktian terbalik.
Dengan cara itu, aparat penegak hukum bisa menggaruk para penerima aliran dana hasil korupsi. Setelah cara yang telah ditetapkan, barulah tinggal bagaimana cara membuat koruptor jera atas tindak korupsi. Hukuman yang saat ini dierima oleh para koruptor terlihat ringan, karena tidak adanya batas pencurian uang yang diberlakukan. Sama halnya dengan mencuri uang 50.000 akan dihukum sama dengan koruptor yang mencuri uang negara sampai ratusan milyaran. Karena kasus-kasus korupsi semakin lama semakin canggih maka diperlukan hukuman yang canggih pula agar koruptor jera. Penegak hukum bisa menerapkan hukuman sosial dan psikologis kepada terdakwa korupsi, dalam arti pasal-pasal yang terdapat di Undang-Undang tidak perlu diubah, malainkan harus ada penambahan hukuman bagi para koruptor. Tidak hanya harus mengembalikan keseluruhan kerugian negara yang telah didapat melalui korupsi dan dipenjara tetapi harus ada hukuman sosial seperti koruptor harus menggunakan baju yang bertuliskan “saya adalah koruptor yang membuat negara ini tidak pernah maju”. Dengan demikian secara tidak langsung psikologis koruptor akan sedikit terganggu dan dapat diyakinkan penurunan angka kasus korupsi akan menurun secara drastis.|Harry Ramdhani.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kangmas Harry - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -