The Pop's

Posted by : Harry Ramdhani June 04, 2019

bukan sekadar, buat nyang butuh, ini lebih dari segala hal.

Sudahkah di tempatmu ada seorang mustahik alias orang yang berhak menerima zakat, tapi dikecualikan hanya karena (1) berbeda pilihan politik dengan pengurus dan/atau pengelola zakat? Atau, yang lebih buruk lagi, (2) mustahik tersebut tidak mendapat haknya karena ia poligami dan miskin? Tentu orang-orang tersebut acapkali dianggap buruk dari berbagai lapisan masyarakat sosial. Hanya karena ia membela atau membicarakan politik dalam kesehariannya, mustahik tersebut tidak mendapat zakat. Hanya karena ia memiliki lebih dari satu istri dan dianggap bukan lelaki setia atau ia seorang wanita yang (mau) dimadu tapi kemudian tidak diperhatikan oleh suaminya, maka keluarga mereka, yang poligami dan dipoligami, jadi tidak mendapat pembagian zakat. Apalagi hanya karena sekadar (dianggap) buruk oleh lingkungan sosial, mereka jadi tidak mendapat zakat. Jujur, aku sampai tidak habis pikir ketika nama-nama mustahik itu dicoret. Jika hal tersebut terjadi di tempat tinggalmu, jelaskan saja ini: (1) fakir, orang yang tidak memiliki harta; (2) miskin, orang yang penghasilannya tidak mencukupi; (3) riqab, hamba sahaya atau budak; (4) gharim, orang yang memiliki banyak hutang; (5) mualaf, orang yang baru masuk Islam; (6) fisabilillah (pejuang di jalan Allah; (7) ibnu sabil, musyafir dan para pelajar perantauan; dan (8) amil zakat, panitia penerima dan pengelola dana zakat. Jadi sila tempatkan orang-orang tersebut pada delapan (8) kriteria tersebut. Buatku itu sudah cukup. Tetapi jika memang orang-orang tersebut pada akhirnya menerima dan ocehan kalian tidak henti-hentinya mencibir, semoga ada yang bulan latihan lain buat kalian, selain ramadan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kangmas Harry - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -